Sponsored Links

Showing posts with label Tata cara pembelian Bibit. Show all posts
Showing posts with label Tata cara pembelian Bibit. Show all posts

Friday, August 29, 2014

Tata cara Pembelian Bibit Kelapa Sawit

Pembelian kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
  • PPKS Medan, Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan, Telp: 061-7862477 ext 120
    Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (< 5.000 butir)
  • PPKS Unit Usaha Marihat, Marihat Ulu, Pematang Siantar, Telp: 0622-21926
    Hanya melayani pembelian kecambah < 5.000 butir
  • PPKS Sub Station Parindu,Parindu, Kec. Tayanwulu, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, CP. Supriyadi (081375481822
  • PPKS bekerjasama dengan Balai Penelitian Sembawa, Jl. Palembang - Betung Km. 29, Po Box. 1127 Banyuasin 30001 Sumatera Selatan Telp. (0711) 7439493
  • PPKS bekerjasama dengan ASTRA, PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi Kumai, Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, CP. Mulyono (085651329402)
  • Outlet PPKS Desa Sarudu, Kec. Sarudu, Kab. Mamuju, Prop. Sulawesi Barat, CP. Tumiran (081370157546)
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pembeli (petani perorangan) adalah:
  • Mengisi formulir pembelian kecambah PPKS (tersedia di lokasi penjualan),
  • Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan setempat,
  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku,
  • Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
  • Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
  • Jumlah pembelian kecambah disesuaikan dengan luas areal yang tercantum pada Sertifikat Tanah (per Hektar = 200 butir kecambah),
  • Bagi petani yang mewakilkan pengambilan kecambah agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.