Pembelian kecambah kelapa sawit dilakukan secara langsung di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) pada lokasi berikut:
- PPKS Medan, Jl. Brigjen Katamso No. 51, Medan, Telp: 061-7862477 ext 120
Melayani pembelian kecambah partai besar (> 5.000 butir) dan kecil (< 5.000 butir)
- PPKS Unit Usaha Marihat, Marihat Ulu, Pematang Siantar, Telp: 0622-21926
Hanya melayani pembelian kecambah < 5.000 butir
-
PPKS Sub Station Parindu,Parindu, Kec. Tayanwulu, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, CP. Supriyadi (081375481822
-
PPKS bekerjasama dengan Balai Penelitian Sembawa, Jl. Palembang - Betung Km. 29, Po Box. 1127 Banyuasin 30001 Sumatera Selatan Telp. (0711) 7439493
-
PPKS bekerjasama dengan ASTRA, PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi Kumai, Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, CP. Mulyono (085651329402)
- Outlet PPKS Desa Sarudu, Kec. Sarudu, Kab. Mamuju, Prop. Sulawesi Barat, CP. Tumiran (081370157546)
- Mengisi formulir pembelian kecambah PPKS (tersedia di lokasi penjualan),
- Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dari Dinas Perkebunan setempat,
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku,
- Fotokopi Sertifikat Tanah/Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
- Apabila nama pada Sertifikat Tanah tidak sesuai dengan nama pada identitas diri, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kepemilikan Lahan dari Kepala Desa setempat,
- Jumlah pembelian kecambah disesuaikan dengan luas areal yang tercantum pada Sertifikat Tanah (per Hektar = 200 butir kecambah),
- Bagi petani yang mewakilkan pengambilan kecambah agar membuat Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-.